Ilustrasi Al Quran terjemahan bahasa daerah yang diluncurkan Kementerian Agama..
Sumber :
  • ANTARA

Ketika Mushaf Al Quran Diterjemahkan ke Sejumlah Bahasa Daerah, Begini Tahapan Panjang Kerumitannya

Minggu, 28 Januari 2024 - 05:24 WIB

< p> Jakarta, tvOnenews.com -Kementerian Agama menyatakan proses penerjemahan Mushaf Al Quran ke sejumlah bahasa daerah harus melewati proses yang panjang serta melibatkan sejumlah pihak seperti pemerintah daerah, ulama, hingga tokoh adat setempat.  

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), M. Isom, mengatakan sebagai tahapan awal, dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah, hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
 
"Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat," ujar Isom dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
 
Setelah proses identifikasi, kata dia, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan.
 
Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring) dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
 
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak pemerintah daerah.
 
Setelah itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
 
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al Quran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi.
 
"Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan," kata Isom.
 
Berikutnya, kata Isom, dilanjutkan dengan proses mastering Al Quran. Pada proses ini tim ahli membuat layout Al Quran terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al Quran Balitbang Diklat.  

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral