- YouTube
Meninggal Masih Punya Utang, Siapa yang Wajib Melunasi? Buya Yahya Jelaskan Itu Kewajiban...
Jangan sampai harta warisan dibagi sementara utang masih belum dilunasi karena akan menjadi beban bagi orang yang sudah meninggal itu di akhirat.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," tegas Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," lanjutnya.
Dengan demikian, ketika ada seseorang meninggal tapi masih punya utang, maka lunasi dulu menggunakan harta peninggalannya.
Utang bukan tanggungan atau kewajiban bagi ahli waris untuk melunasinya.
Akan tetapi ada pahala bagi ahli waris yang mau membantu untuk melunasi.
"Wasiatnya, pelihara jenazah, di antaranya membayar utang. Jadi membayar utang dari harta orang yang meninggal dunia sebelum di waris," ujar Buya Yahya.