Sumber :
- YouTube
Selain Ayah, Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Mulai dari...
Senin, 29 Januari 2024 - 08:16 WIB
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa di dalam Islam, dimungkinkan adanya wali nikah selain ayah jika memang ada kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat.
"Kalau wali tidak bisa, misal kondisi dia kafir, atau dia murtad dari agama, atau hilang akal ya. Sakit kronis, struk misalnya nggak bisa hadir," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dia walikan, kalau yang murtad itu langsung dia walikan ke wali hakim," lanjutnya.
Dalam kondisi ayah keluar dari agama Islam, maka kata Ustaz Khalid Basalamah langsung mencari wali hakim yang disediakan oleh KUA.