Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Fiqih.
Sumber :
  • pixabay/ZigmarsBerzins

Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Fiqih

Senin, 29 Januari 2024 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anjing adalah salah satu hewan yang banyak dijadikan peliharaan oleh manusia.

Kecerdasan dan sifatnya yang setia kerap membuat setiap orang senang kepada anjing.

Namun, dalam agama Islam, anjing merupakan hewan yang sering dijauhi oleh umat Muslim.

Hal ini karena air liur anjing yang bersifat najis.

Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Fiqih (Sumber: ANTARA)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW dengan tegas mengatakan mengenai larangan memelihara anjing.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari amalnya berkurang satu qirath, kecuali anjing penjaga tanaman dan ternak.” (Hadits Bukhari)

Hadits tersebut dikutip tvOnenews.com dari buku Ringkasan Shahih Bukhari karya M. Nashiruddin Al-Albani, nomor hadits 1084, bab ke-3.

Dari hadits tersebut, ada perbedaan pendapat di antara ulama soal hukum seorang Muslim dalam memelihara anjing. 

Berikut penjelasannya, yang dikutip tvOnenews.com dari Kementerian Agama (Kemenag).

Mazhab Syafi’i 


Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Fiqih (Sumber: freepik/wirestock)

Para ulama mazhab syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan.

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, [Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H], cetakan VIII, juz X, halaman 340).

Mazhab Maliki


Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Fiqih (Sumber: istockphoto)

Sementara Imam Malik menyatakan bahwa seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing untuk berbagai keperluan. 

Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki.

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).

Menurut Ibnu Abdil Barr, pemeliharaan anjing tidak diharamkan. 

Adapun “larangan” Rasulullah SAW dikatakan bersifat makruh. 

Sedangkan pengurangan pahala yang dimaksud dalam hadits di atas hanyalah bersifat preventif, sebagaimana keterangan berikut ini.

وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا - [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

“Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘..., halaman 193-194).

Ibnu Abdil Barr menjelaskan, bahwa pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan keseharian terhadap hewan tersebut. 

Kalau perilaku keseharian orang yang memelihara anjing itu baik, maka Allah akan memberikan pahala. 

Namun sebaliknya, ketika perilakunya itu buruk, maka Allah akan membalasnya dengan dosa, sebagaimana penjelasan berikut ini.

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘..., halaman 194).

Maka dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing bagi umat Islam.

Sebagai Muslim yang baik, maka mari kita saling menghormati terhadap pendapat tersebut. 

Bagi Muslim yang memutuskan untuk memelihara anjing, sebaiknya memahami cara bersuci dari najis anjing serta mengikuti standar pemeliharaan terutama dari sisi kesehatan dan keamanan. 

Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama.

 

Wallahu a‘lam.

(zahro/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral