- Kolase tvOnenews.com
Meski Tergiur dengan Cashback Tetap Harus Hati-hati, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya dalam Islam…
tvOnenews.com - Terkadang ketika akan berbelanja tergiur dengan kata Diskon. Namun bila tidak ada Diskon, Cashback juga dapat mencuri perhatian bagi banyak orang.
Cashback merupakan suatu penawaran atau promosi bagi suatu pelaku usaha kepada calon pembeli dalam bentuk pengembalian uang.
Berbagai penawaran cashback diberikan kepada pembeli, mulai dari pengembalian uang tunai, non tunai melalui dompet digital, virtual koin, hingga voucher.
Namun sebelum tergiur dengan promosi tersebut, apa hukumnya mendapatkan cashback dalam Islam?
Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum mendapatkan cashback dalam Islam.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum mendapatkan cashback dalam Islam ini dapat bergantung dalam dua hal.
Dua hal yang dimaksud dalam situasi ini, yaitu dapat dilihat dari konteks transaksi jual belinya atau berupa hadiah.
"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di YouTube Adi Hidayat Official, ia seringkali melihat proses belanja di mall atau tempat lain seringkali mendapat cashback berupa bentuk balik uang.
Sebagai contoh pembelian seharga satu juta dengan cashback lima puluh ribu. Akan tetapi uang ini tidak bisa diambil.
Kemudian, cashback dapat diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya.
"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terangnya.
Jika memang harga barang 950 ribu, bukan satu juta, maka katakan saja harga sebenarnya dengan kembalian lima puluh ribu.
Setelah itu penjual dapat menawarkan barang lain, dengan menambah harga sekian dari uang yang sudah dikembalikan.
"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelasnya.
"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika ada unsur penipuan didalamnya, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya salah, dan jual belinya dianggap cacat sehingga berdosa.
"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Maka uang itu (cashback) adalah unsur maksiatnya," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kita mendapatkan barang dengan cara yang benar, tapi penjual tersebut berdosa di hadapan Allah SWT.
Hal ini karena penjual tersebut melakukan praktek penipuan dan riba sekaligus didalamnya. Kemudian jika sifatnya menabung, dan ada poin dan hadiah, itu tidak ada masalah. (udn/kmr)