- tvOnenews.com-Cepi Muchlis
Marak Pinjaman Online Masuk Kampus, Bagaimana Hukum Berhutang Lewat Pinjol dalam Islam?
tvOnenews.com-Ratusan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar aksi ujung rasa di depan gedung Rektorat ITB, di Jalan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung Jawa Barat pada, Senin (29/01/2024). Aksi itu buntut viralnya pembiayaan kuliah lewat pinjaman online (Danacita).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Pada 26 Januari 2024 lalu, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Harus diakui, pada awalnya pinjaman Online atau pinjol dijadikan solusi karena kecepatannya mengatasi keuangan. Kemudahan proses, kecepatan pencairan dana jadi pilihan orang orang yang terdesak secara keuangan. Pada akhirnya banyak konsumen yang terjerat dengan tawaran tawaran pinjol yang menjamur.
Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Akhirnya pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan.
Sebenarnya bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam? Apakah karena keterdesakan, kita dibolehkan berhutang pada pinjol?
Berdasarkan putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online atau pinjol adalah haram. Menurut para ulama, aktivitas peminjaman online ada unsur riba.
Selain bunga, cara cara penagihan yang dilakukan pihak pinjol dengan memberi ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya. Oleh karena lebih banyak mudaratnya, diputuskanlah bahwa pinjol haram.
Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Perjanjian penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam disebut riba. Inilah yang diharamkan dalam islam
Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Arab latin: wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
lalau bagaimana jika nasabah sudah terjerat pinjol? Tak ada pilihan, yang harus dilakukan adalah segera mungkin melepaskan diri dari jeratan pinjol, bagaimanapun caranya. Yang utama, sebaiknya memiliki niat untuk segera melunasi utang saat sudah memiliki uang. Dilarang untuk menunda membayar utang saat sudah ada rejeki. Ketika hal ini dilakukan maka hukumnya haram.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).
Demikian penjelasan hukum meminjam uang lewat pinjaman online dan bagaimana sikap kita jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online. Menabung, hidup hemat, percaya pada kemampuan diri sendiri, pada akhirnya bersabar hal terbaik yang bisa dilakukan untuk menghindari terjerat riba. (bwo)