- Kolase Tim tvOnenews
Hukum Air Berkaporit Untuk Bersuci Apakah Boleh Dalam Islam? Buya Yahya Bilang Jika Kaporit Itu Memang...
tvOnenews.com - Air merupakan sumber kehidupan dalam pengertian Islam, dan juga bermanfaat sebagai sesuatu yang suci dan dapat mensucikan.
Air juga merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT untuk semua makhluk hidup yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an.
Banyak sekali manfaat air yang dijelaskan dalam Islam selain sebagai sumber kehidupan makhluk yang ada di bumi.
Air digunakan untuk bersuci seperti wudhu, mandi wajib, dan mencuci pakaian, dan segala yang terkena dari hadas kecil maupun besar.
Dalam salah satu kajian, salah seorang jamaah bertanya pada Buya Yahya terkait hukum air yang ditambahkan kaporit.
Seperti yang kita ketahui, air yang berasal dari PDAM sudah ditambahkan kaporit dengan berbagai tujuan, salah satunya untuk menjernihkan air.
Kaporit juga ditambahkan pada air kolam renang untuk mengurangi bakteri dan zat-zat berbahaya yang terkandung dalam air.
Dilansir dari YouTube Buya Yahya, Jumat (02/2) berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum air yang diberi kaporit dan digunakan untuk bersuci.
"Hukum air yang diberikan zat kaporit untuk bersuci, bagaimana Ustaz?," tanya salah satu jamaah pada Buya Yahya.
Kaporit ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang merusak air, karena kaporit punya fungsi kemaslahatan air.
Selain untuk menjernihkan air, tujuan penambahan kaporit untuk menghilangkan bakteri dan sebagainya yang terkandung dalam air.
Buya Yahya menerangkan penambahan kaporit akan dianggap berlebihan jika campuran kaporit tersebut sangat banyak sekali sehingga siapapun orang yang menggunakannya pasti merasakan adanya perberdaan.
Perbedaan ini akan sangat mencolok pada air, mulai dari bau, warna, dan rasa yang menyengat akibat kaporit.
Air yang Diberikan Kaporit Boleh Digunakan Untuk Bersuci dalam Islam
"Jika menjadikan perubahan yang sangat berlebih pada air tersebut dan dapat diketahui siapapun, maka itu menjadikan air tersebut berubah hukumnya," terang Buya Yahya.
"Akan tetapi jika perubahannya hampir tidak tampak, maka itu dianggap tidak berpengaruh terhadap kesucian dan kemaslahatan air tersebut," imbuhnya.
Buya Yahya juga menganalogikan dalam hukum fikih, semisal ada susu yang masuk ke air, maka warnanya akan berubah menjadi putih.
Orang yang meletakkan susu tersebut pastinya sudah mengetahui hal itu, akan tetapi jika orang lain belum tentu dan harus perlahan merasakan adanya perubahan air tersebut.
Perlu proses dan perlu waktu untuk mengetahui adanya perubahan tersebut. Jika tidak tampak perubahannya, maka itu tidak dianggap sebagai hal yang merusak hukum air.
"Sehingga tidak perlu khawatir, karena itu termasuk air yang masih suci sekaligus mensucikannya," jelas Buya Yahya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews