- Istimewa
Masih Punya Utang Tapi Mau Sedekah, Mana yang Harus Didahulukan? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Kalau…
tvOnenews.com - Utang memang diperbolehkan dalam agama Islam, namun dengan catatan sangat darurat. Ketika terlibat masalah ekonomi, maka diperbolehkan untuk berhutang.
Sebab, rezeki dari setiap orang tidak dapat diukur lantaran berbeda-beda. Allah SWT telah mengatur rezeki setiap hamba-Nya.
Namun, tak sedikit orang yang merasa kurang dengan rezeki yang telah Allah berikan. Pada akhirnya mengambil langkah untuk berhutang.
Selain itu, agar mendapat keutamaan dari Allah SWT dianjurkan bagi umat muslim untuk memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan.
Akan tetapi, bila memiliki utang, apakah masih bolehkah kita memberikan sedekah kepada orang lain? Lantas mana yang harus didahulukan antara sedekah atau bayar utang?
Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai manakah yang harus didahulukan antara memberi sedekah atau membayar utang.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Adi Hidayat Official, pendakwah asal Pandeglang ini menjelaskan tidak boleh sembarangan dalam urusan sedekah dan utang.
Sebab, dari masing-masing persoalan ini memiliki hukumnya sendiri dalam Islam.
"Ada dua hal, infaq dengan bayar utang, di mana posisinya, kita harus rumuskan dulu," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan di YouTube Adi Hidayat Official.
Mengenai sedekah atau infaq, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan hal ini terbagi dua yang dibagi berdasarkan hukumnya, wajib dan sunnah.
"Infaq atau sedekah terbagi dua, ada infaq wajib, ada infaq sunnah," jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa ada sedekah yang hukumnya wajib, seperti infaq dari suami kepada istrinya..
"Infaq wajib ini infaqnya suami ke istrinya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Nafkah itu singkatan dari infaq, diberikan kemudian kepada istrinya, maka ini disebut dengan nafkah wajib," sambungnya.
Sementara itu, sedekah yang hukumnya sunnah yaitu yang diberikan kepada 5 golongan.
"Kepada orang tua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang punya kesulitan bekal, jadi hukumnya sunnah," terang Ustaz Adi Hidayat.
Sedangkan, menurut Ustaz Adi Hidayat membayar utang hukumnya mutlak wajib, tidak ada yang sunnah.
"Ini terkait infaq, ada yang wajib, ada yang sunnah, sedangkan membayar utang hukumnya wajib, enggak ada yang sunnah," tegasnya.
Kewajiban membayar utang ini bahkan tetap berlaku hukumnya walau orang tersebut sudah meninggal dunia.
"Bahkan kalau anda punya utang kemudian meninggal dunia, Nabi di antara yang paling enggan menyolatkan seseorang yang walau dia baik tapi masih punya tanggungan utangnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas mana yang harus didahulukan antara membayar utang dan sedekah kepada istri atau nafkah keluarga?
"Kalau sama-sama wajib, bayar utang wajib, infaq wajib, maka dilihat mana yang paling keluasannya," jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat kemudian memberikan contoh bagaimana cara mengatur antara bayar utang dan sedekah dengan uang yang terbatas.
"Kalau misalnya keluarga cukup nih sekian, sebagian bisa untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua, sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat utang piutang," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Sampaikan kepada yang pemberi utang tadi, bahwa keadaan kami sedang begini, ada rezeki segini, mudah-mudahan diberi keluasan," sambungnya.
Maka dari itu, jangan asal sedekah sementara sedang punya utang.
Lihat lagi hukum dasar antara sedekah dan membayar utang, dahulukan yang wajib serta mendesak dan jujurlah jika sedang punya utang. (far/kmr)