Ketua MUI Kabupaten Jayapura Mustofa.
Sumber :
  • ANTARA

MUI Jayapura Harap Pemda Tegakkan Perda Minuman Beralkohol

Selasa, 6 Februari 2024 - 13:19 WIB

Sentani, tvOnenews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, Papua, mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) setempat mengintensifkan dan menegakkan peraturan daerah (perda) minuman beralkohol.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah memiliki perda minuman beralkohol Nomor 9 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol, namun penjualan masih berlangsung di daerah setempat dan menjadi sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketua MUI Kabupaten Jayapura Mustofa di Sentani, Selasa, mengatakan keutuhan yang selalu terganggu di daerah ini pemicunya adalah minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

“Saya mau katakan penyebab utama gangguan kamtibmas di Kabupaten Jayapura ialah miras dan narkotika,” katanya.



Menurut Mustofa, kerukunan dan perdamaian yang telah lama dibangun bisa hilang dalam sekejap karena ulah oknum masyarakat yang mengkonsumsi miras sehingga mengganggu kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

“Oknum yang melakukan tidak kriminal sengaja maupun tidak sengaja rata-rata dipengaruhi miras dan ini banyak kasus yang terjadi di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi yang terjadi ini harus benar-benar disikapi secara serius oleh Pemkab Jayapura, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami sebagai tokoh agama, saya pikir bukan Muslim saja tetapi Kristen, Katolik, dan agama lainnya, pun punya pandangan yang sama mengenai bahayanya mengkonsumsi miras,” katanya.

Dia menambahkan untuk aparat keamanan TNI-Polri untuk jangan takut dan gentar menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada penjual miras maupun pengedar narkotika di Kabupaten Jayapura.

“Supaya kita sama-sama dapat menyelamatkan generasi muda Papua dalam miras dan narkotika sehingga mereka memiliki masa depan yang cerah di hari esok,” ujarnya.

Pernyataan penegakan perda minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura, menurutnya,  karena pertikaian di Kampung Karya Bumi Besum, Namblong, dan pertikaian dua kampung di Distrik Demta terjadi karena oknum yang memulai masalah dipengaruhi miras.(ant/bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral