- Kolase tvOnenews.com
Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Apakah Wudhunya Batal? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukumnya…
tvOnenews.com - Ketika hendak melaksanakan Shalat, maka umat Islam mensucikan diri dengan berwudhu.
Namun ketika sudah menikah, terkadang ketika sudah wudhu tak sengaja bersentuhan dengan istri atau suaminya. Apakah wudhunya batal bila tak sengaja bersentuhan?
Perkara sentuhan ketika sudah wudhu ini sering menjadi pertanyaan bagi pasangan yang sudah menikah. Oleh karena itu, harus sudah dipahami karena sering terjadi dalam rumah tangga.
Meski terlihat sepele, tapi urusan wudhu ini sangat penting karena berhubungan dengan sah dan tidaknya shalat.
Untuk itu, seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat dalam satu kajiannya membahas mengenai hukum dari sentuhan suami istri dan batal tidaknya wudhu.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak Informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan.
Kedua kondisi ini sangat penting untuk dibahas karena berkaitan dengan batal tidaknya wudhu.
"Kita akan bagi dalam dua bagian, bagian pertama tentang sentuhan, dalam hal sentuhan yang berdampak batal tidaknya wudhu itu ditentukan oleh keadaan syahwat yang dimaksudkan, apakah muncul atau tidak," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Audio Dakwah.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Dengan kemunculan syahwat ini menurut Ustaz Adi Hidayat menjadi patokan utama apakah wudhu tersebut batal atau tidak.
Ketika bersentuhan suami istri lantas diiringi bangkitnya syahwat serta keluarnya sesuatu yang menyebabkan harus mandi besar.
"Maka itu jelas membatalkan wudhu," tegasnya.
Kemudian, jika sentuhan itu sengaja tapi tidak ada syahwat yang muncul, menurut Ustaz Adi Hidayat itu tidak membatalkan wudhu.
Landasannya adalah sebuah kisah ketika Rasulullah sedang shalat malam di rumahnya Aisyah sementara sang istri tengah tertidur.
Lalu tak sengaja tangan Aisyah menyentuh Rasulullah yang sedang shalat.
"Ketika Aisyah tangannya terkena kaki Nabi, ternyata Rasulullah tidak membatalkan shalatnya, tapi diteruskan sampai selesai," ujarnya.
"Jadi sekalipun ada sentuhan tapi tidak melahirkan syahwat, tidak berniat pada keadaan khusus suami istri maka itu tidak dipandang membatalkan wudhunya," lanjutnya.
Lantas bagaimana jika sentuhan itu membangkitkan syahwat, atau bahkan ada juga yang tanpa sentuhan jadi bangkit syahwatnya hanya dengan melihat pasangan halalnya.
"Hanya melihat istri dalam keadaan berwudhu tiba-tiba ada perasaan tertentu di dalam hati, sentuhan jiwa, getaran yang berbeda, maka seketika bisa membatalkan wudhu," pungkasnya. (far/kmr)