Buya Yahya jelaskan hukum keluarkan air mani di luar rahim untuk menunda kehamilan.
Sumber :
  • Istimewa

Memangnya Boleh Menunda Kehamilan dengan Keluarkan Air Mani di Luar Rahim? Buya Yahya Jawab Tegas dalam Islam Hukumnya…

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:45 WIB

tvOnenews.com - Bagi pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan kerap dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim.

Meski sudah menikah, namun beberapa pasangan memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan tertentu.

Salah satu alasannya seperti ingin menjaga jarak umur anak, agar jarak umur antar anak tidak terlalu dekat.

Oleh karena itu, pasangan kerap mengeluarkan air mani di luar rahim sebagai salah satu cara untuk menunda kehamilan.

Lantas, apa hukumnya dalam ajaran Islam bila mengeluarkan air mani di luar rahim untuk menunda kehamilan?

Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan hukum mengenai keluarnya air mani di luar rahim untuk menunda kehamilan.

Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral