Buya Yahya jelaskan hukum keluarkan air mani di luar rahim untuk menunda kehamilan.
Sumber :
  • Istimewa

Memangnya Boleh Menunda Kehamilan dengan Keluarkan Air Mani di Luar Rahim? Buya Yahya Jawab Tegas dalam Islam Hukumnya…

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:45 WIB

Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan hukumnya tidak haram asalkan alasannya bukan karena takut miskin. 

"Tapi menunda kehamilan karena mengatur biar anak saya agak gede, bisa ngerawat, bisa ini. Boleh-boleh saja," ujarnya.

Namun, Buya Yahya ingatkan perlu untuk memerhatikan bagaimana cara yang benar dalam menunda kehamilan.

"Cuman cara menundanya ada cara bener, ada cara haram," kata Buya Yahya.

Di antara cara yang diperbolehkan menurut Buya Yahya adalah azl, apakah itu?

"Cara yang bener adalah, cara yang diperkenankan adalah dengan cara azl," tuturnya.

"Ini sudah hampir disepakati, azl itu asalkan ada kesepakatan dari suami istri, azl itu adalah mengeluarkan air mani di luar rahim," sambungnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral