Sumber :
- youtube
Sudah Siap Menikah tapi Kakak Belum Nikah, Bolehkah Melangkahi Kakaknya? Buya Yahya Tegas Hukumnya Itu...
Selasa, 13 Februari 2024 - 11:57 WIB
Walaupun sang kakak belum menikah, tapi jika adiknya sudah memenuhi syarat untuk menikah maka segerakanlah.
"Yang ada adalah justru perintah bagi siapa pun yang sudah waktunya menikah biarpun harus melangkahi kakaknya," terang Buya Yahya.
Karena terkadang ada orang yang memang tidak ingin menikah atau belum ada keinginan untuk menikah, maka jangan jadikan itu sebagai penghalang pernikahan bagi adik-adiknya.
"Lah kakaknya belum pengen nikah, enggak pengen nikah sama sekali, masa adeknya harus jadi korban semuanya," ujar Buya Yahya.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya tak ada larangan menikah melangkahi kakaknya.
Bahkan sang adik bisa jadi wajib menikah jika sudah memenuhi kondisi-kondisi tertentu agar tidak terjerumus dalam zina.
"Tidak ada larangan melangkahi kakaknya, akan tetapi justru ada anjuran kalau ternyata seorang adek sudah bergolak syahwatnya, takut terjerumus zina, masuk wilayah wajib, bukan sekedar boleh, tapi wajib melangkahi kakaknya," jelas Buya Yahya.