Buya Yahya, hukum menikah melangkahi kakak.
Sumber :
  • youtube

Sudah Siap Menikah tapi Kakak Belum Nikah, Bolehkah Melangkahi Kakaknya? Buya Yahya Tegas Hukumnya Itu...

Selasa, 13 Februari 2024 - 11:57 WIB

tvOnenews.com - Ketika diri sudah siap untuk menikah, mulai dari menentukan pasangan serta kesiapan materi dan batin, tapi ternyata kakak belum menikah.

Lantas apakah boleh melangkahi kakak yang belum menikah?

Apakah seorang adik harus menunggu kakak menikah terlebih dahulu?

Adakah larangan menurut ajaran Islam untuk melangkahi kakak dalam urusan pernikahan?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube AL Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menikah melangkahi kakak.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan seputar pernikahan.

Salah satu dilema yang sering terjadi di masyarakat adalah ketika ingin menikah tapi ternyata kakak belum menikah.

Gara-gara hal tersebut, lantas orang tua melarang sang adek melangkahi kakaknya.

Apakah hal ini dibenarkah dalam Islam?

Adakah larangan menikah melangkahi kakak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya secara tegas menyatakan bahwa di dalam Islam tak ada larangan bagi seseorang melangkahi kakak dalam urusan pernikahan.

"Melangkahi kakak tidak ada larangan," tegas Buya Yahya.

Justru menurut Buya Yahya, ada perintah bagi orang-orang yang sudah waktunya menikah untuk menyegerakan pernikahan.

Walaupun sang kakak belum menikah, tapi jika adiknya sudah memenuhi syarat untuk menikah maka segerakanlah.

"Yang ada adalah justru perintah bagi siapa pun yang sudah waktunya menikah biarpun harus melangkahi kakaknya," terang Buya Yahya.

Karena terkadang ada orang yang memang tidak ingin menikah atau belum ada keinginan untuk menikah, maka jangan jadikan itu sebagai penghalang pernikahan bagi adik-adiknya.

"Lah kakaknya belum pengen nikah, enggak pengen nikah sama sekali, masa adeknya harus jadi korban semuanya," ujar Buya Yahya.

Oleh karena itu, menurut Buya Yahya tak ada larangan menikah melangkahi kakaknya.

Bahkan sang adik bisa jadi wajib menikah jika sudah memenuhi kondisi-kondisi tertentu agar tidak terjerumus dalam zina.

"Tidak ada larangan melangkahi kakaknya, akan tetapi justru ada anjuran kalau ternyata seorang adek sudah bergolak syahwatnya, takut terjerumus zina, masuk wilayah wajib, bukan sekedar boleh, tapi wajib melangkahi kakaknya," jelas Buya Yahya.

"Mungkin kakaknya adalah kelas-kelas ulama yang enggak mau menikah," lanjutnya.

Wallahua'lam.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral