- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
Punya Uang tapi Malah Belanja Secara Kredit atau Utang, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Hukumnya…
tvOnenews.com - Saat ini, berbelanja dengan cara kredit semakin dipermudah dan memiliki banyak cara. Meski memiliki uang tunai, namun sebagian orang memilih berbelanja secara kredit atau utang.
Kredit atau utang menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu tanpa harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan uang.
Bahkan, kredit kini memiliki jangka waktu pembayaran agar memudahkan bagi pelaku untuk membayar utang tanpa terasa melilit.
Padahal sejatinya, orang utang hanya ketika dalam keadaan terdesak. Kini penggunaan kartu kredit justru memiliki keleluasaan walaupun sebenarnya yang dilakukannya itu berutang.
Lantas, bagaimana hukum utang atau kredit padahal mampu beli secara tunai?
Seorang pendakwah, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum kredit atau utang ketika memiliki uang yang cukup.
Seperti apa penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan untuk tidak sembarangan dalam utang karena di dalam Islam sudah diatur ketat.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Pada dasarnya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa utang itu hukumnya boleh, namun selama tidak tercampur dengan hal yang riba.
Ditambah lagi, utang hanya boleh jika dalam keadaan terdesak atau sangat membutuhkan.
"Saya akan coba jelaskan dulu bahwa utang dalam Islam itu hanya dibolehkan bagi orang yang terdesak atau sangat membutuhkan," tegas Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official.
Pendakwah asal kota Makassar ini menyebutkan di dalam Islam tidak dianjurkan bagi seseorang untuk melakukan utang bila dirinya memiliki kemampuan.
"Tidak dianjurkan orang berutang sementara dia punya kemampuan," ujarnya.
Kemudian, dirinya juga menyinggung kebiasaan orang saat ini yang telah menyalahi syariat Islam, seperti ketika semakin kaya maka akan semakin banyak pula utangnya.
"Contoh kasus di zaman kita sekarang, makin mampu malah makin banyak utangnya," kaya Ustaz Khalid Basalamah.
"Padahal sebenarnya ini tidak dibolehkan dalam syariat karena utang itu hanya boleh bagi orang yang tidak mampu atau terdesak," sambungnya.
Bahkan Ustaz Khalid Basalamah menegaskan walaupun cicilannya nol persen, tetap tidak dianjurkan untuk utang jika masih punya kemampuan membeli secara lunas.
"Walau cicilan nol persen, sementara dia mampu untuk membeli cash maka ada larangan dalam Islam untuk berutang," jelasnya.
"Jadi utang ini hanya bagi orang yang perlu saja, terdesak, sementara yang mampu tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut perbuatan menunda pembayaraan bagi orang yang kaya termasuk sebuah dosa besar.
"Kata Nabi SAW, menunda pembayaran bagi orang yang kaya adalah kedzaliman atau dosa besar," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Di sini masuk ke dalamnya, dia utang sementara dia mampu, untuk apa dia utang sementara konsekuensi daripada utang tersebut sangat berat," pungkasnya. (far/kmr)