- Kolase tim tvOnenews.com
Memangnya dalam Islam Boleh Bunuh Nyamuk yang Menggigit, Termasuk Zalim pada Hewan atau Tidak? Ustaz Firanda Bilang…
tvOnenews.com - Saat musim hujan seperti ini, banyak nyamuk yang berterbangan hingga masuk ke dalam rumah.
Terkadang merasa terganggu oleh kehadiran nyamuk di rumah, seperti bunyinya saat nyamuk lewat atau saat menggigit tubuh.
Setelah itu muncul rasa ingin memukul dan membunuh nyamuk yang telah menggigit tubuh. Sehingga nyamuk tersebut tidak dapat mengganggu lagi.
Lantas, apa hukumnya dalam Islam bila membunuh nyamuk yang sudah menggigit tubuh? Apakah termasuk perbuatan yang zalim terhadap hewan?
Seorang pendakwah, Ustaz Firanda Andirja atau Ustaz Firanda menyampaikan ceramahnya mengenai hukum membunuh nyamuk, apakah termasuk zalim pada hewan atau tidak.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Firanda mengenai hal ini? Simak Informasinya berikut.
Ustaz Firanda Andirja. (Ist)
Dalam salah satu dakwahnya, Ustaz Firanda mendapatkan pertanyaan dari jamaah mengenai hukum membunuh nyamuk termasuk perbuatan zalim terhadap hewan?
Kemudian, Ustaz Firanda bercerita bahwa pertanyaan serupa pernah diajukan oleh sebagian orang dari Irak kepada Ibnu Umar.
“Sebagian orang dari Irak datang kepada Ibnu Umar bertanya tentang hukum membunuh nyamuk. Maka Ibnu Umar heran, ‘kalian penduduk Irak membunuh Hussein tidak tanya-tanya hukumnya sekarang bunuh nyamuk tanya hukumnya’,” ungkap Ustaz Firanda.
“Ini warok yang tidak pada tempatnya. Kalau kalian mau tanya, dulu boleh nggak menumpahkan darah Husein cucu dari Rasulullah ﷺ. Jangan sekarang bunuh nyamuk baru nanya-nanya,” sambungnya.
Menurut hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri رضي الله عنه, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan memberatkannya.” (Hadis riwayat Ibnu Majah).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus, ia berkata: “Saya mendengar dua perkara dari Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” (Hadis riwayat An-Nasa’i).
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam fatwanya nomor 2020 juga memperkuat bahwa nyamuk boleh dibunuh karena mengganggu atau khawatir mendatangkan penyakit.
“Nggak apa-apa kalau binatang yang mengganggu boleh dibunuh. Jadi kalau hewan itu mengganggu boleh dibunuh,” pungkasnya. (amr/kmr)