Buya Yahya, apakah boleh bayar utang puasa di hari sabtu?.
Sumber :
  • youtube

Bayar Utang Puasa di Hari Sabtu Memangnya Boleh? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya, Itu...

Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:12 WIB

tvOnenews.com - Ketika seseorang berhalangan untuk melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Namun, apakah boleh mengganti utang puasa di hari Sabtu?

Apakah ada hari-hari yang dilarang untuk mengganti utang puasa?

Atau puasa qodho tersebut boleh dilakukan di semua hari?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang puasa di hari Sabtu.

Terkait puasa di hari Sabtu, Buya Yahya menerangkan bahwa memang ada hadis yang membahas tentang itu.

"Memang disebutkan ada satu riwayat, jangan berpuasa di hari Sabtu kecuali yang diwajibkan untuk kalian. Seperti untuk mengqadha atau karena nazar dan sebagainya," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hadis puasa di hari Sabtu.

"Kemudian hadis itu sendiri ulama berbeda pendapat antara yang mengatakan hadits ini benar, shahih dan bisa diterima, sebagian mengatakan tidak," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lalu merincikan pendapat 4 mazhab tentang puasa hari Sabtu.

"Akan tetapi yang jelas, ulama 3 Mazhab mengatakan bahwa puasa khusus di hari Sabtu adalah makruh dari Mazhab Hambali, Mazhab Hanafi. Mazhab Syafi'i, Mazhab kita," jelas Buya Yahya.

"Adapun Mazhab imam Maliki dikatakan tidak. Ini perkataan ulama' 4 Mazhab," lanjutnya.

Ini berarti, di dalam mazhab Syafi'i, boleh melakukan puasa qodho atau membayar utang puasa di hari Sabtu.

Sementara yang dimakruhkan adalah mengkhususkan puasa sunnah hanya di hari Sabtu. 

"Artinya, hari Sabtu nggak ada masalah. Makruh, jika dikhususkan saja," kata Buya Yahya.

Untuk menghilangkan kemakruhannya, maka puasa sunnah di hari Sabtu harus diiringi dengan puasa di hari berikutnya.

Puasa di hari Sabtu boleh dilakukan jika untuk mengganti puasa Ramadhan atau puasa nazar.

"Akan tetapi jika dibarengi dengan hadist sebelumnya. 1 hari setelahnya, atau untuk mengqadha, atau untuk membayar nazar, atau karena hari itu adalah hari yang disunnahkan menjadi tidak. Menjadi tidak makruh lagi," jelas Buya Yahya.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral