- ANTARA
Kabar Gembira! Kabupaten Bekasi Bebaskan Retribusi Tempat Pemakaman Umum
"Tidak hanya sebatas TPU, kami juga buka layanan tata cara pengajuan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), berikut permohonan pemanfaatan baik untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun lainnya. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau mengakses melalui layanan secara daring atau online yang telah kami sediakan," katanya.
Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya Sadeli membenarkan terhitung sejak Januari 2024 tempat pemakaman umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah gratis atau tanpa dipungut biaya retribusi.
"Untuk lahan di kita masih luas, dari 37 hektare lahan tersedia baru terpakai kurang lebih tiga hektare untuk pemakaman muslim dan satu hektare untuk pemakaman nonmuslim," katanya.
Sadeli memastikan pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan.
"Kenyamanan pengunjung tetap jadi prioritas kami. Kebersihan terus kita jaga, pekerjaan gali tanah kubur kita gratiskan," kata dia.(ant/bwo)