- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Suami Nganggur Sibuk Main Gaple di Rumah Tapi Malah Dinafkahi Istri, Boleh Atau Tidak? Buya Yahya Sampai Heran, dalam Islam…
tvOnenews.com - Dalam ajaran agama Islam, seorang suami wajib menafkahi istri dan keluarganya.
Namun, dalam rumah tangga terkadang mengalami berbagai macam permasalahan, seperti bila suami kesulitan untuk mencari nafkah.
Sebagai solusi, istri harus bekerja dan menafkahi suami serta keluarganya. Lantas, bagaimana hukumnya bila istri menafkahi suami yang pengangguran dalam ajaran Islam?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum dalam ajaran Islam bila istri yang menafkahi suami pengangguran.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Buya Yahya, berkaitan dengan istri menafkahi suami, pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini menjelaskan terdapat dua pilihan.
Akan tetapi, Buya Yahya tetap menegaskan bahwa laki-laki hukumnya wajib untuk memberi nafkah bagi istri dan keluarganya.
“Jangankan menumpang kepada istri, kasarnya, numpang dengan sapi pun nggak pantas,” tegas Buya Yahya pada tayangan Youtube Buya Yahya.
Buya Yahya. (Ist)
Buya Yahya mengaku heran bila ada suami yang memilih menganggur dibandingkan berusaha keras untuk menafkahi istrinya.
“Lebih milih ongkang-ongkang kaki. Ada juga laki-laki yang dakwah tapi istrinya ditinggalkan begitu saja, ini otak dimana? Saya sedih,” ujarnya.
Hal ini beda kondisi bila suami yang memang sudah berusaha keras untuk bekerja kemudian mendapatkan kegagalan, bangkrut usahanya, atau sakit.
“Itu lain cerita. Maka istri yang mau berperan mencukupi kebutuhan keluarga di sini akan menjadi wanita yang istimewa,” tutur Buya Yahya.
“Tapi kalau masih bisa antar istri ke tempat kerja atau ke pasar, lakukan itu. Sehingga istri akan tetap terhormat karena diantar sama suaminya,” lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hal serupa pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.
“Seorang wanita pernah datang mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya nggak bisa kerja,” kata Buya Yahya.
Kemudian Rasulullah SAW bertanya lantas selama ini keluarganya makan dari mana? Sang wanita menjawab bahwa dirinya masih memiliki sejumlah warisan dari orang tuanya.
“Tapi masa yang nombokin saya terus sebagai seorang istri,” ucapnya.
Nabi Muhammad SAW pun menjawab bahwa terdapat dua pilihan untuk istri yang suaminya tidak memberi nafkah.
Pertama, halal baginya untuk meminta cerai. “Tapi Ya Rasulullah berat kalau harus cerai, apa ada pilihan lain,” kata Buya Yahya.
“Pilihan kedua adalah kamu yang mencukupi keluargamu dan kamu akan mendapatkan pahala sedekah dan infaq, pahala menyenangkan suami, dan pahala silaturahmi pada anak-anakmu,” jelasnya.
Sang wanita itu kemudian memilih untuk mencukupi keluarganya agar mendapatkan kemuliaan di tingkat tersebut.
“Hal ini tidak berlaku pada suami yang menganggur karena mencari kesenangan sendiri, ongkang kaki nonton televisi, main gaple sana-sini,” tegas Buya Yahya.
Apabila kondisinya demikian maka seorang seorang istri berhak minta cerai demi kelangsungan hidup dia dan anaknya dengan normal.
“Tapi saya ingatkan kepada para wanita, jangan menggampangkan cerai, takutnya nanti berujung zina,” pungkasnya. (amr/kmr)