- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Masih Ada Utang Puasa Tapi Mau Bulan Ramadhan Lagi Belum Dibayar, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Tegas Kalau…
tvOnenews.com - Sebentar lagi akan kembali memasuki bulan Ramadhan, umat Islam diperintahkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.
Namun, bagi beberapa orang tidak dapat berpuasa secara penuh, seperti wanita yang harus melewati masa haid setiap bulan.
Ketika wanita sedang haid, maka tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Maka akan menggantinya dengan Qadha puasa setelah bulan Ramadhan.
Lantas, bagaimana hukumnya bila utang puasa belum dibayarkan hingga bertemu di bulan Ramadhan berikutnya?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan hukumnya bagi orang yang memiliki utang puasa namun belum membayar hingga bulan Ramadhan.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa masih ada waktu untuk membayar utang puasa, bila masih di bulan sya’ban.
“Kalau Anda ingin puasa bulan sya'ban, puasalah Anda. Khususnya yang punya utang puasa. Sebelum masuk Ramadhan Anda sambil bayar utang lah di bulan sya'ban. Masih ada waktu,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya. (Ist)
Namun, apabila sudah memasuki bulan Ramadhan, namun utang puasa masih belum dibayar. Maka akan mendapatkan dosa.
“Kalau sudah masuk Ramadhan lagi, Anda belum bayar utang. Sementara Anda tidak punya udzur, Anda dosa,” tegasnya.
Sebagian orang memang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, seperti wanita yang berhalangan, haid atau nifas.
Bila mendapati kondisi seperti ini, maka dapat melakukan Qadha puasa setelah bulan Ramadhan.
Kemudian, Buya Yahya mengatakan kesempatan untuk membayar Qadha puasa dapat dilakukan antara bulan Syawal hingga Sya’ban.
“Waktu mengqadha Anda terbentang antara Syawal sampai Sya’ban. Jika Anda tidak membayarnya hingga masuk ramadhan baru lagi, Anda dosa” ujar Buya Yahya.
Tapi berbeda halnya dengan orang yang tidak diwajibkan berpuasa karena memiliki Udzur.
Sebab, terdapat 9 kondisi orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, seperti anak yang belum akil baligh, hilang akal sehat, orang sakit, orang tua usia lanjut yang lemah, musafir, wanita hamil, ibu menyusui, haid, dan nifas pasca melahirkan.
Bila orang yang memiliki udzur tersebut tidak mampu untuk melakukan puasa, maka harus membayar Fidyah.
“Jadi kalau Anda yang tidak punya masalah, segera Qada mumpung ada waktu sebelum Ramadhan” pungkasnya. (Kmr)