Heboh Pembuat Sertifikat Habib Palsu, Buya Yahya Ingatkan Agar Jangan Sampai Ada Muslim yang Tertawa: Naudzubillah Anda Seharusnya Nangis, Jika Punya Iman, Anda Istighfar.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Heboh Pembuat Sertifikat Habib Palsu, Buya Yahya Ingatkan Agar Jangan Sampai Ada Muslim yang Tertawa: Naudzubillah Anda Seharusnya Nangis, Jika Punya Iman, Anda Istighfar

Senin, 4 Maret 2024 - 18:39 WIB

 Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.

 Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023. 

"Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya.

Tersangka timbul minat melakukan penipuan setelah mengetahui ada blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah.

"Pada sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," ujarnya. 

Setelah memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah, JMW menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.

Ade menambahkan selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.

 "Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot," ucapnya. 

Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.

 Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," ucap Ade Safri.(ant/bwo/put)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral