- Istimewa
Polisi Ungkap Jual Beli Sertifikat Palsu Habib, Ini Prosedur Resmi Pengajuan dan Verifikasi Keturunan Nabi
Jakarta, tvOnenews.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin.
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
"Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya.
Ade menambahkan selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan masyarakat yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad SAW dan ingin silsilahnya tercatat bisa mendaftar melalui DPC Rabithah Alawiyah terdekat.
Sebenarnya bagaimana persyaratan yang mesti terpenuhi saat mengajukan buku nasab Rabithah Alawiyah. Di antaranya sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah
2. Pemohon menuliskan pada formulir nama lengkap, nama ayah, nama kakek, dan seterusnya sedikitnya sampai kakek ke-lima dengan benar
3. Pemohon menuliskan nama-nama saudaranya, nama saudara-saudara ayahnya, dan nama saudara-saudara kakeknya dengan lengkap dan benar
4. Bagi pemohon atau salah satu dari keluarga pemohon dari garis keturunan ayahnya yang telah memiliki buku nasab agar melampirkan fotocopy dari buku nasab tersebut
5. Melampirkan fotocopy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar
6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
7. Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab
8. Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya
9. Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon yang dapat dihubungi
10. Bagi pemohon yang berdomisili di luar DKI Jakarta maka formulir permohonan pembuatan buku nasab harus distempel dan disertai dengan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat
11. Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan fotocopy dari data tersebut
12. Membayar biasa administrasi sebesar :
- Rp 50.000,00 bagi yang berdomisili di Indonesia
- Sin $ 30,00 bagi yang berdomisili di Singapura
- M $ 50,00 bagi yang berdomisili di Malaysia
- US$ 50,00 bagi yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuait, Oman, dll)
- US$ 25,00 bagi yang berdomisili di Yaman dan Afrika
- Pembayaran tersebut diatas dapat dilakukan via pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA no. 504.0099.001)
- Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir
- Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim
13. Memberikan sumbangan sukarela untuk Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah.
14. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka formulir permohonan baru akan diproses untuk dibuatkan buku nasabnya. Proses penelitian nasab, penerbitan, dan waktu penyerahan akan ditentukan kemudian oleh Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah, sehubungan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu demi menghindari kemungkinan adanya kesalahan
15. Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku nasabnya, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh petugas Maktab Daimi
16. Bagi pemohon yang berdomisili di Luar DKI Jakarta dan Luar Negeri, maka pengiriman buku nasab akan dilakukan via pos
17. Apabila pemohon ingin membuat poster/syajarah nasab dikenakan biaya tambahan sebesar biaya administrasi buku nasab di atas.
Dilansir melalui situs resmi rabithahalawiyah.org dan maktabdaimi.org, Maktab Daimi merupakan lembaga yang dibentuk oleh Rabithah Alawiyah yang bertugas mencatat sejarah dan memelihara silsilah Nasab Alawiyyin di seluruh penjuru Indonesia.(bwo)