- ANTARA
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 158, Kewajiban Sa'i Antara Safa dan Marwah saat Haji dan Umrah
Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya” padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa.
Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa‘i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa‘i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya.
Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa‘i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin.
Mengerjakan sa‘i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunnah-sunnah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya.
Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.
Itulah tafsir surat Al Baqarah ayat 158 yang dilansir dari Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).