- ANTARA
PBNU Respon Usulan Hak Angket pada Rapat Paripurna DPR
Jakarta, tvOnenews.com -Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengajak masyarakat agar menghormati mekanisme kerja di Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara turut menjaga situasi tetap kondusif.
Dia menyampaikan hal itu guna merespons adanya aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, ketika DPR sedang menggelar rapat paripurna, Selasa.
Menurutnya, masyarakat diharapkan tetap menjalankan aktivitas dengan normal, dan membiarkan wakil rakyat itu melakukan pembahasan.
"Kita berharap mekanisme kerja DPR dapat dilakukan dengan baik, tanpa mengganggu aktivitas dan ketertiban masyarakat yang sudah kondusif setelah pemilu usai," kata Gus Fahrur.
Menurutnya, sejumlah fraksi partai politik di DPR membawa usulan hak angket ke rapat paripurna tersebut. Dia pun mengaku mempersilakan usulan tersebut diajukan untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Namun, dia mengatakan bahwa pada prosesnya pasti tidak semua usulan diterima oleh rapat paripurna DPR. Sebagai umat beragama, dia mengajak masyarakat untuk mempercayai bahwa semua hal telah memiliki ketentuannya tersendiri.
Dia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Jangan sampai, kata dia, ada upaya provokasi dan penghasutan di tengah masyarakat saat adanya isu-isu politik tersebut.
"Keselamatan bangsa Indonesia adalah segala-galanya," kata dia.
Adapun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, ada tiga Anggota DPR RI yang menyampaikan aspirasinya terkait usulan hak angket guna merespons dugaan kecurangan pada Pemilu.
Ketiga legislator itu, yakni Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima, Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, dan Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah.
Namun, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yakni Kamrussamad juga berbicara terkait penolakannya terhadap hak angket.
Menurutnya hal yang mendesak bagi rakyat adalah soal pengentasan pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan, bukan hak angket.(ant/bwo)