Bolehkah Memelihara Anjing untuk Jaga Peternakan atau Lahan Pertanian? Simak Hadits Bukhari Berikut Ini.
Sumber :
  • Reuters

Bolehkah Memelihara Anjing untuk Jaga Peternakan atau Lahan Pertanian? Simak Hadits Bukhari Berikut Ini

Kamis, 7 Maret 2024 - 17:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Air liur anjing hukumnya najis dalam Islam.

Oleh karenanya, setiap Muslim sebaiknya tidak memelihara anjing,

Hal ini guna menghindari bagian tubuh anjing yang najis.

Namun, anjing dapat dikatakan bagian penting dari kehidupan manusia.

Hal ini karena anjing dapat menjadi hewan peliharaan, penjaga, dan juga pekerja.

Karena kepintarannya, anjing dapat menjadi penuntun bagi penyandang cacat visual, anjing pelacak, penjaga ternak, penjaga ladang dan lain sebagainya.

Bagaimanakah hukum dalam Islam jika anjing digunakan sebagai pekerja untuk menjaga ternak atau ladang?

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral