Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.
Sumber :
  • ANTARA

PBNU Tegaskan Penghapusan Sidang Isbat Tidak Bisa Dilakukan Tiba-tiba: Jaga Harmoni Masyarakat!

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan penghapusan sidang isbat tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena sidang isbat sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Penghapusan sidang isbat itu tidak bisa tiba-tiba. Misalnya Menteri Agama tiba-tiba bilang tahun ini nggak ada sidang isbat, tentu kami akan protes juga karena ini sudah jadi aturan," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi wacana penghapusan sidang isbat yang disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa  penghapusan sidang isbat akan menghemat anggaran negara.

"Sidang isbat itu telah menjadi aturan, maka jika ada usul peniadaan, proses penghapusannya perlu proses panjang," ucapnya.

Menurutnya, sidang isbat ini diselenggarakan untuk menjaga harmoni masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri.

"Sidang isbat ini diselenggarakan dengan tujuan agar harmoni masyarakat tetap terpelihara dalam Ramadhan dan Idul Fitri," ujar dia.
 



Ia menegaskan PBNU akan tetap mengikuti prosedur dan hasil sidang isbat yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami tetap berpegang pada pandangan bahwa awal Ramadhan dan Idul Fitri itu ditentukan berdasarkan hasil rukyat hilal," katanya.

Untuk itu, NU tetap menghormati dan akan mengikuti ketetapan hasil sidang isbat yang diselenggarakan pemerintah.

"Para kiai NU bahkan mengatakan tidak boleh mengumumkan pandangan yang berbeda dari pemerintah kalau sudah ada penetapan isbat dari pemerintah," katanya.

Dalam kesempatan menuju Ramadhan, Gus Yahya juga meminta agar masyarakat meningkatkan spiritualitas dan menghindari ceramah yang memuat provokasi selama bulan Ramadhan(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
02:35
Viral