Satpol PP Kota Bogor menegur kafe yang beroperasi di luar jam operasional selama Ramadhan.
Sumber :
  • ANTARA

Jual Miras dan Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Satpol PP Kota Bogor Tegur Sejumlah Tempat Hiburan

Rabu, 20 Maret 2024 - 03:58 WIB

Kota Bogor, tvOnenews.com- Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yang masih beroperasi saat Ramadhan 1445 Hijriah, kafe yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, mengatakan teguran ini dilakukan karena beberapa THM dan kafe ini melanggar surat edaran Wali Kota Bogor terkait imbauan di bulan Ramadhan.

Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional kafe dan restoran yang menyelenggarakan live music, hanya bisa beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Kami menemukan masih ada kafe dan tempat karaoke yang melanggar, beberapa di Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB,” kata Agustian.

Saat ini, kata dia, tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB.

Di sisi lain, lanjut Agustian, pihaknya juga menyita sebanyak 268 botol miras ilegal dari sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC).

“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral