Sumber :
- ANTARA
Jual Miras dan Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Satpol PP Kota Bogor Tegur Sejumlah Tempat Hiburan
Rabu, 20 Maret 2024 - 03:58 WIB
“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” ucapnya.(ant/bwo)