- ANTARA
Jual Miras dan Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Satpol PP Kota Bogor Tegur Sejumlah Tempat Hiburan
Kota Bogor, tvOnenews.com- Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yang masih beroperasi saat Ramadhan 1445 Hijriah, kafe yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, mengatakan teguran ini dilakukan karena beberapa THM dan kafe ini melanggar surat edaran Wali Kota Bogor terkait imbauan di bulan Ramadhan.
Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional kafe dan restoran yang menyelenggarakan live music, hanya bisa beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
“Kami menemukan masih ada kafe dan tempat karaoke yang melanggar, beberapa di Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB,” kata Agustian.
Saat ini, kata dia, tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB.
Di sisi lain, lanjut Agustian, pihaknya juga menyita sebanyak 268 botol miras ilegal dari sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC).
“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ucapnya.
Agustian menegaskan, Satpol PP setiap hari melakukan razia dengan menyebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap hari.
Menurut dia, razia yang dilakukan Jajaran Satpol PP ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Agustian mengatakan, Satpol PP berputar di Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap poin-poin yang sebelumnya sudah diatur di dalam SE wali kota Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan 1445 H/2024 di wilayah kota Bogor.
Poin pertama SE tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menegaskan agar para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota Bogor.
“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” ucapnya.(ant/bwo)