irektur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Sumber :
  • MCH Kemenag

Jumlah Jemaah Lansia pada Haji 2024 Capai 45 Ribu, Kemenag: Tahun Ini Kita Akan Perbaiki Lagi

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI pada penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M kembali menggunakan tageline ‘Haji Ramah Lansia’.

Hal ini karena pada tahun ini, meski jika menurun jika dibandingkan tahun 2023. 

Namun jumlah jemaah haji lansia tahun 1445 H/2024 M masih terbilang tinggi yakni sebanyak 45.000 orang dari total 241.000 jemaah.

“Jemaah lansia masih tetap jadi perhatian dan fokus kita, karena masih banyak di 45.000,” ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Arsyad Hidayat di Jakarta pada Rabu (20/4/2024).

Arsyad kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Selalu disampaikan oleh Gus Men legacy Presiden Jokowi terkait pelayanan jemaah lansia,” tandas Arsyad.

Oleh karenanya di tahun ini Kemenag dalam hal ini Bina Haji akan terus melakukan perbaikan.

“Tahun ini kita akan perbaiki lagi,” ucap Arsyad.

Arsyad kemudian menjelaskan bahwa jemaah haji lansia 2024 kini sudah melalui istitha'ah.

“Tahun ini jamaah haji lansia sudah lewat istitha'ah kesehatan,” jelasnya.

“Artinya lansia yang pergi yang memenuhi istitha'ah kesehatan,” lanjutnya.

Selain itu, Arsyad juga menyampaikan bahwa dalam struktur petugas haji, pihaknya juga telah membuat bidang pelayanan Lansida Disabilitas.

"Di struktur kita akan pakai bidang pelayanan lansia disabilitas, itu respon kami secara organisasi, di tingkat daker ada" katanya.

Dok Jemaah Haji Lansia saat sedang Didorong di Atas Kursi Roda Pada Musim Haji 2022 (Sumber: Tim tvOne/Denny)

Dilansir dari laman resmi Kemenag, istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. 

Sementara, istitha’ah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji sebelum melakukan pelunasan Biaya Pembiayaan Ibadah Haji (Bipih).

Setidaknya ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam istithaah kesehatan jamaah haji.

Kategori pertama

Kategori pertama adalah jemaah lansia yang dinyatakan istitha’ah kesehatan. 

Artinya jemaah lansia tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.

Kategori kedua 

Kategori kedua adalah istitha’ah dengan pendampingan. 

Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah lansia tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.

Kategori Ketiga

Sementara kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah sementara. 

Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.

Kategori Keempat

Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah secara kesehatan.

Maksudnya adalah jemaah lansia itu artinya  sudah tidak bisa diberangkatkan. 

Untuk kategori keempat ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan.

Adapun pilihan pertama yaitu jemaah lansia yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), atau jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
01:41
00:54
09:38
07:39
01:28
Viral