- tim tvOne/Putri Rani
Haji dengan Visa Ziarah? Kemenag Imbau Umat Muslim untuk Hati-hati dan Taati Regulasi
Jakarta, tvOnenews.com - Haji adalah rukun Islam yang kelima.
Namun, biaya haji tidaklah murah.
Belum lagi adanya daftar antrean yang harus ditunggu oleh para calon jamaah.
Hal inilah yang akhirnya memunculkan opsi pergi haji dengan visa ziarah.
Mengenai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas mengingatkan masyarakat agar mentaati regulasi visa.
“Ketentuan terkait dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2019 bahwa yang dimaksud dengan jemaah haji Indonesia, yang memperoleh visa haji yang resmi dari pemerintah atau ada lagi yang disebut mujamalah,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz kepada awak media usai memberikan materi kepada para calon PPIH Arab Saudi di Asrama Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Pria yang disapa Gus Alex itu kemudian menjelaskan bahwa Mujamalah adalah proses visa yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam membangun diplomasi yang baik antara dua negara.
“Tapi visanya haji,” jelasnya.
Maka Abidal menjelaskan yang dapat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci hanyalah yang memiliki visa haji.
“Jadi yang diakui oleh pemerintah Saudi dan diakui oleh Undang-undang kita yang berangkat menjalankan ibadah haji adalah visanya harus haji,” tegasnya.
Maka demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Abidal mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati.
“Visa dalam bentuk lain terlalu berisiko, oleh karena itu Saya memberikan imbauan, imbauan Kementerian Agama kepada umat Muslim di Indonesia tolong perhatikan benar soal visa ini,” tandasnya.
Hal ini karena jika masalah visa tidak ditaati, maka umat Muslim itu sendirilah yang akan terdampak.
“Jangan asal visa yang penting berangkat. Jika visanya haji silakan berangkat. Jika di luar itu terlalu berisiko,” jelas Gus Alex. (put)