- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Wudhu dengan Cara Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung Berisi Air Memangnya Boleh dan Sah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya itu...
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal. Jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Ia menjelaskan, air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan. Misalnya, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah. Maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Adapun air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu.
Hal yang sama pun terjadi ketika melakukan mandi besar. Air tidak akan menjadi musta'mal jika tidak diniatkan untuk menyucikan bagian tubuh.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal. Kenapa? Karena sudah digunakan untuk menyucikan tangan," kata Buya Yahya menjelaskan.
Hal yang penting diperhatikan adalah, ketika menyentuh air menggunakan tangan, bukan dengan niat membasuh tangan tetapi niat mengambil air tersebut. (iwh)