- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Wudhu dengan Cara Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung Berisi Air Memangnya Boleh dan Sah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya itu...
Jakarta, tvOnenews.com - Sering kali seseorang melakukan wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung untuk mengambil airnya. Apakah hal ini boleh dan sah? Buya Yahya mempunyai jawabannya.
Wudhu adalah salah satu syarat sah shalat. Oleh karenanya, ketika berwudhu harus dengan cara yang benar, termasuk saat memakai gayung.
Menggunakan gayung saat wudhu adalah salah satu hal yang sering dilakukan sebagian umat Islam sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Sebab, menggunakan gayung memudahkan seseorang untuk menampung air untuk wudhu. Apalagi jika harus mengambil airnya dari bak.
Namun, apakah wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air adalah cara yang benar?
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air.
Di dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan banyak kesalahpahaman mengenai wudhu menggunakan gayung.
Ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh tangan langsung menjadi tidak suci lagi.
Ada pula pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal yakni yang sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Jika air menjadi musta'mal maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Selanjutnya, bagaimana jika air di dalam gayung tersentuh tangan untuk mengambil air berwudhu? Buya Yahya kemudian memberi contoh bahwa hal tersebut tergantung niat awal menyentuh air di dalam gayung.
(Ilustrasi Berwudhu)
Sehingga, ketika berwudhu dan mengambil air di dalam gayung menggunakan tangan, maka air tersebut tidak dianggap musta'mal. Sebab, ketika tangan menyentuh air bukan niat menyucikan tangan tetapi menciduk air.
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal. Jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Ia menjelaskan, air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan. Misalnya, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah. Maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Adapun air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu.
Hal yang sama pun terjadi ketika melakukan mandi besar. Air tidak akan menjadi musta'mal jika tidak diniatkan untuk menyucikan bagian tubuh.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal. Kenapa? Karena sudah digunakan untuk menyucikan tangan," kata Buya Yahya menjelaskan.
Hal yang penting diperhatikan adalah, ketika menyentuh air menggunakan tangan, bukan dengan niat membasuh tangan tetapi niat mengambil air tersebut. (iwh)