- Kolase foto pixabay dan YouTube Kebumen Mengaji
Meski Keren dan Lucu, Robot-robotan dan Boneka dalam Islam Ternyata Hukumnya Kata Ustaz Firanda Andirja Haram, tapi Diperbolehkan untuk...
tvOnenews.com - Robot-robotan dan boneka merupakan jenis mainan yang lazim disukai dan dimainkan oleh anak-anak.
Tak hanya anak kecil, orang dewasa juga banyak yang hobi mengoleksi mainan tersebut.
Bentuknya yang unik, keren dan lucu menjadi daya tarik tersendiri bagi kolektor untuk membeli mainan tersebut, baik untuk disimpan maupun dijadikan hiasan rumah.
Ustaz Firanda Andirja menjelaskan hukum memajang boneka dan robot-robotan. Sumber: YouTube Kebumen Mengaji.
Permainan boneka sendiri sudah ada sejak zaman dahulu, yang digunakan untuk hiburan atau mainan anak-anak, terutama anak perempuan.
Boneka zaman dulu terbuat dari tanah liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, lilin, dan sebagainya.
Seiring perkembangan teknologi, boneka saat ini semakin beragam. Bahkan ada yang bisa bergerak dan berbicara.
Bentuknya juga semakin keren, sehingga tidak hanya anak kecil saja yang suka, tapi juga remaja hingga orang dewasa.
Dalam Islam, memajang patung yang berbentuk menyerupai makhluk hidup tidak diperbolehkan.
Lantas, bagaimana dengan memajang robot-robotan dan boneka? Apakah juga haram?
Dikutip dari tayangan Youtube Kebumen Mengaji yang diunggah pada 1 November 2018, Ustaz Firanda Andirja menjelaskan tentang hukum menyimpan mainan robot-robotan.
Ustaz Firanda Andirja dengan tegas menyampaikan bahwa mainan yang memiliki bentuk menyerupai makhluk hidup, seperti manusia dan hewan tidak boleh dijadikan hiasan rumah.
"Kalau ternyata mainan tersebut (boneka) berbentuk makhluk hidup, seperti bentuk hewan, manusia, maka tidak boleh dijadikan pajangan," kata Ustaz Firanda Andirja.
Dalam hal ini, maka memajang atau menjadikan boneka dan robot-robotan yang berbentuk maskhluk hidup sebagai hiasan rumah tidak diperbolehkan.
Namun, lebih lanjut Ustaz Firanda Andirja menjelaskan bahwa boneka atau robot-robotan itu boleh dijadikan sebagai mainan untuk anak-anak.
"Dia hanya sekedar diperbolehkan untuk dijadikan mainan anak-anak, tapi tidak boleh dipajang," ujar Ustaz Firanda Andirja.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, hukum aslinya boneka-boneka yang berbentuk seperti manusia tersebut adalah haram.
Tapi dalam syariat masih memperbolehkan digunakan untuk mainan atau hiburan bagi anak-anak kecil.
Dengan syarat tidak boleh dijadikan hiasan atau dipajang di rumah.
"Hukum asalnya, boneka-boneka yang berbentuk manusia, hukum asalnya haram, tapi syariat memperbolehkan untuk anak-anak," kata Ustaz Firanda Andirja.
"Maka sekedar mainan, tidak boleh dipajang-pajang di etalase, apalagi depan rumah, ini tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Jadi, itulah hukum mainan robot-robotan dan boneka dalam Islam menurut penjelasan Ustaz Firanda Andirja. (Gwn)