- Tangkapan Layar Youtube Khalid Basalamah Official
Jika Wanita Sudah Hamil Duluan, Apakah Hukumnya Sah untuk Dinikahi? Ustaz Khalid Basalamah Jawab Tegas Kalau…
tvOnenews.com - Miris sekali, fenomena wanita hamil duluan sudah tidak asing terdengar di akhir zaman ini. Bahkan seorang pria harus menikahinya untuk menutupi aibnya di masyarakat.
Tentu wanita hamil duluan masih menjadi momok juga tabu bagi masyarakat, khususnya di Indonesia meski fenomena ini sudah sering terjadi.
Hal ini lantaran wanita yang hamil duluan sesungguhnya merupakan tanda kemaksiatan yang tersebar di muka bumi ini.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu melindungi diri, keluarga hingga keturunan dari perbuatan maksiat yang termasuk dalam dosa zina.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam bila seorang pria menikahi wanita yang hamil duluan?
Seorang pendakwah, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum pernikahan bila wanita telah hamil duluan.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.