- Tangkapan Layar Youtube Khalid Basalamah Official
Jika Wanita Sudah Hamil Duluan, Apakah Hukumnya Sah untuk Dinikahi? Ustaz Khalid Basalamah Jawab Tegas Kalau…
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan terdapat dua pendapat utama dari para ulama terkait masalah menikahi wanita yang hamil duluan.
Pandangan pertama menyebutkan bahwa pernikahan itu sah.
"Memang ada pendapat, sebagian madzhab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafi'i," lanjutnya..
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menambahkan jika memang benar itu ayah kandungnya maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil, namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
"Kalau sudah menikah dan itu memang pemilik sperma maka sah saja nikahnya tetapi tetap disepakati anak dari hasil zina tidak dinisbatkan kepada pemilik sperma walau pernikahannya sah," jelasnya.
Sementara itu, pendapat kedua yang dipegang oleh Ustaz Khalid Basalamah.