- YouTube Khazanah Network
Ngabuburit Bareng Pacar Sambil Cari Takjil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Begini Penjelasannya Menurut Ulama
Ustaz Abu Fida menjelaskan, Islam melarang pacaran karena hubungan romantis antara orang yang bukan mahram bisa mengarah kepada zina.
Selain itu, berkumpulnya dua orang yang bukan mahram tanpa ada ikatan sakral berupa akad di hadapan Allah SWT adalah haram.
"Karena apa yang bukan mahram belum terjadi ikatan yang sakral di hadapan Allah, belum adanya akad, di mana akad inilah yang menghalalkan apa yang dulunya haram dilakukan menjadi halal," kata Ustaz Abu Fida menjelaskan.
Ia menjelaskan, Allah SWT telah berfirman agar manusia menjauhi hal-hal yang mengarah kepada zina, dalam ayat Al Isra ayat 32 dikatakan:
"Wa laa taqrobuuzinaa innahuu kaana faa hisyah, wa saa sabiilaa."
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Ustaz Abu Fida menegaskan, yang namanya mendekati zina adalah suat keburukan sehingga betul-betul harus dijauhi.