Sumber :
- YouTube Khazanah Network
Ngabuburit Bareng Pacar Sambil Cari Takjil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Begini Penjelasannya Menurut Ulama
Senin, 25 Maret 2024 - 10:51 WIB
Apalagi jika zina itu dilakukan pada saat bulan suci umat Islam yakni Ramadhan. Jelas, hal ini tidak boleh dilakukan.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ngabuburit bersama pacar?
Mengingat hukum awal zina adalah haram, sementara pacaran adalah salah satu aktivitas yang mendekati zina maka hukum ngabuburit bersama pacar adalah haram.
"Sambil ngabuburit boncengan, sambil ngabuburit peganga tangan padahal itu haram," kata Ustaz Abu Fida menjelaskan.
Apabila dilakukan seperti itu, ia mengungkapkan ibadah puasa menjadi tidak ada artinya.
"Jelas puasanya akan sia-sia di hadapan Allah dan bahkan malah menghasilkan dosa," kata dia lagi.
Ia menambahkan, ngabuburit bersama pacar apabila diabadikan dalam foto dan diunggah ke media sosial akan bisa lebih berbahaya lagi.