- YouTube Khazanah Network
Ngabuburit Bareng Pacar Sambil Cari Takjil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Begini Penjelasannya Menurut Ulama
Jakarta, tvOnenews.com - Ngabuburit atau menanti waktu berbuka puasa sambil mencari takjil menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat Bulan Ramadhan. Namun, bagaimana jika dilakukan bersama dengan pacar? Ternyata hukumnya begini menurut Ustaz Abu Fida.
Sepulang beraktivitas di sore hari di Bulan Ramadhan, kemudian ngabuburit bersama orang tersayang atau pacar menjadi hal yang biasa dilakukan sebagian masyarakat.
Apalagi di Bulan Ramadhan banyak orang-orang yang berjualan takjil, berburu makanan berbuka puasa sambil ngabuburit bareng pacar bisa menjadi aktivitas menyenangkan.
(Ilustrasi takjil. Sumber: ANTARA)
Akan tetapi, apakah jika ngabuburit bareng pacar pahala puasa berkurang? Bagaimana hukumnya jika berpacaran pada saat puasa di Bulan Ramadhan?
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Khazanah Network, berikut ini penjelasan hukum ngabuburit bareng pacar sambil mencari takjil menurut Islam berdasarkan Ustaz Abu Fida.
Secara umum, hukum pacaran dalam Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan atau haram.
Ustaz Abu Fida menjelaskan, Islam melarang pacaran karena hubungan romantis antara orang yang bukan mahram bisa mengarah kepada zina.
Selain itu, berkumpulnya dua orang yang bukan mahram tanpa ada ikatan sakral berupa akad di hadapan Allah SWT adalah haram.
"Karena apa yang bukan mahram belum terjadi ikatan yang sakral di hadapan Allah, belum adanya akad, di mana akad inilah yang menghalalkan apa yang dulunya haram dilakukan menjadi halal," kata Ustaz Abu Fida menjelaskan.
Ia menjelaskan, Allah SWT telah berfirman agar manusia menjauhi hal-hal yang mengarah kepada zina, dalam ayat Al Isra ayat 32 dikatakan:
"Wa laa taqrobuuzinaa innahuu kaana faa hisyah, wa saa sabiilaa."
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Ustaz Abu Fida menegaskan, yang namanya mendekati zina adalah suat keburukan sehingga betul-betul harus dijauhi.
Apalagi jika zina itu dilakukan pada saat bulan suci umat Islam yakni Ramadhan. Jelas, hal ini tidak boleh dilakukan.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ngabuburit bersama pacar?
Mengingat hukum awal zina adalah haram, sementara pacaran adalah salah satu aktivitas yang mendekati zina maka hukum ngabuburit bersama pacar adalah haram.
"Sambil ngabuburit boncengan, sambil ngabuburit peganga tangan padahal itu haram," kata Ustaz Abu Fida menjelaskan.
Apabila dilakukan seperti itu, ia mengungkapkan ibadah puasa menjadi tidak ada artinya.
"Jelas puasanya akan sia-sia di hadapan Allah dan bahkan malah menghasilkan dosa," kata dia lagi.
Ia menambahkan, ngabuburit bersama pacar apabila diabadikan dalam foto dan diunggah ke media sosial akan bisa lebih berbahaya lagi.
Sebab, ditakutkan akan ada yang terinspirasi dari foto tersebut dan ikut melakukannya.
"Kalau ada yang terinspirasi dari uploadannya itu, itu akan menjadi dosa jariyah," ujar dia menjelaskan.
Ustaz Abu Fida dengan tegas mengungkapkan harus menghindari aktivitas berpacaran dan tetap mengikuti syariah Islam.
Sebab, Islam sudah mengajarkan hal yang luar biasa mengenai menjaga marwah seorang wanita.
Bagi para wanita, ia mengingatkan agar jangan mau diajak berbuat yang tidak baik.
"Jangan mau diajak berbuat maksiat, hanya untuk melakukan dosa. Yang mengambil keuntungan laki-laki karena laki-laki tidak ada bekasnya, perempuan akan berbekas," ujar dia menambahkan. (iwh)