Ustaz Adi Hidayat, bolehkah zakat fitrah pakai uang.
Sumber :
  • youtube

Bayar Zakat Fitrah kok Pakai Uang Bukan Beras, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya...

Senin, 25 Maret 2024 - 13:27 WIB

tvOnenews.com - Apa hukumnya membayar zakat fitrah menggunakan uang, bukan beras atau makanan?

Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya berkaitan erat dengan pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan menggunakan makanan pokok yang berlaku di sebuah daerah, sehingga ada yang menggunakan beras, gandum, dan sebagainya.

Namun di zaman sekarang ini juga ada yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Memangnya boleh zakat fitrah pakai uang bukan beras?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang zakat fitrah menggunakan uang.

Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan tentang penggunaan uang untuk zakat fitrah.

"Ustaz bagaimana zakat dengan menggunakan uang," kata Ustaz Adi Hidayat.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat berpegang pada pendapat mayoritas ulama yang mengaitkan antara zakat fitrah dengan makanan pokok.

"Mayoritas ulama memberikan pandangan karena zakat menggunakan fitrun makanan pokok, maka yang diutamakan makanan bukan uang," jelas Ustaz Adi Hidayat. 

"Bahkan ada sebagian yang menolak zakat dengan uang khusus untuk zakat Fitrah karena dikhawatirkan keluar dari konteksnya," lanjutnya. 

Ketika diberikan uang, terkadang dipakai bukan untuk beli makan tetapi untuk hal lainnya.

"Konteksnya ngasih makanan tiba-tiba dikasih uang, dibelikanlah pulsa, orang sekarang lebih baik nggak makan ustadz daripada kehilangan pulsa," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Maka kembali lagi pada jumhur ulama terkait zakat fitrah.

"Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di madzhab Malikiyah Imam Maliki, madzhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitri dikeluarkan dalam bentuk makanan," kata Ustaz Adi Hidayat. 

"Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya," lanjutnya.

Dengan pembahasan ini, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan kepada panitia penerima zakat fitrah, jika memang ada yang ingin membayar zakat dengan uang maka sebaiknya diterima lalu dibelanjakan dalam bentuk makanan untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Hal ini lebih utama karena sesuai dengan kaidah dasar zakat fitrah itu sendiri.

"Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitri dalam bentuk uang tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan itu sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Wallahua'lam. 
 

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral