Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani.
Sumber :
  • ANTARA

Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Guru PAI akan Dapat THR, Ini Waktu Pencairannya

Selasa, 26 Maret 2024 - 03:40 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
 

"Kami berikan THR juga kepada guru PAI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

 

Ali menjelaskan saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kemenag. Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

Ia menyatakan selama ini Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang anggarannya mencapai Rp6 triliun setiap tahun.

 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan pemda. Alokasi anggarannya sudah kami distribusikan ke daerah," ujarnya.
 

 

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan.

 

Pembayaran THR, kata Ali, akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya. Namun bila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari raya.

 

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," tuturnya

 

Diketahui Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.

 

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.(ant/bwo)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral