- ANTARA
Kemenag: Moderasi Agama Harus Diterapkan di Semua Lembaga Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengatakan moderasi beragama tidak hanya menjadi program eksklusif Kemenag, tetapi juga merupakan program yang harus diimplementasikan oleh semua kementerian dan lembaga negara.
Hal tersebut diungkapkan Kemenag dalam kegiatan sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diselenggarakan Selasa.
"Sekarang, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 58 Tahun 2023, penguatan moderasi beragama menjadi mandat bagi semua kementerian dan lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, bukan hanya Kemenag," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Suyitno mengatakan semua kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan capaian, dan publikasi terkait penguatan moderasi beragama.
"Yang berwenang menegur bukanlah Kementerian Agama, melainkan presiden karena ini adalah amanah presiden," katanya.
Suyitno menyatakan pentingnya pendataan alumni orientasi penguatan moderasi beragama untuk kemudian melakukan sosialisasi di masing-masing kementerian.
"Nilai-nilai moderasi dapat dikolaborasikan dengan kearifan lokal," ujarnya.