- Istimewa
Memangnya Sah Kalau Bayar Zakat dengan Cara Transfer atau Online? Ternyata Ustaz Abdul Somad Bilang…
Menurut Ustaz Abdul Somad, ayat tersebut merupakan dalil dalam berakad dalam berzakat.
"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? apakah syarat? apakah wajib?," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar ini menyatakan akad itu bukan rukun, syarat maupun wajib. Melainkan itu adalah sunnah.
Dirinya pun mencontohkan cara membayar zakat di negara tetangga yakni Malaysia. Di sana membayar zakat dengan tidak langsung, dapat dilakukan secara transfer atau online.
"Bayar zakat pakai kartu gesek, tapi niatnya tetap ada, niatnya rukun. Kalau tidak ada niat, tidak terima," ujarnya.
Ketika membayar zakat secara online, harus tetap mengucapkan niat terlebih dahulu.
"Aku berniat bayar zakat, maka kalau dia lafazkan. Baik saya bayar zakat saya dengan niat," tambahnya.