- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Sengaja Memajang Foto Ulama di Rumah, Memangnya Boleh? Ini Hukum Memajang Foto Ulama Kata Buya Yahya Beri Penjelasan, Ternyata Itu...
tvOnenews.com - Ketika masuk rumah, biasanya akan melihat berbagai pajangan atau hiasan untuk tujuan estetika.
Salah satunya melihat foto-foto yang dipajang di dinding rumah. Foto-foto biasanya dipajang untuk mengenang dan mengabadikan momen-momen indah.
Tak hanya foto-foto keluarga, biasanya juga memajang foto-foto idola hingga tokoh-tokoh yang disukainya, termasuk foto tokoh-tokoh ulama.
Buya Yahya menjelaskan hukum memajang foto ulama. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Lantas, bagaimana hukum memajang foto ulama di rumah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menjelaskan, foto-foto atau gambar ulama termasuk jenis fotografi.
Fotografi merupakan hal baru yang belum ada sebelumnya. Menurut kebanyakan ulama, memajang foto ulama diperkenankan asalkan tidak membuka aurat dan terhormat.
"Jadi, gambar para ulama ini termasuk jenis fotografi. Fotografi asalkan terhormat, bukan membuka aurat dan yang lainnya, maka di sini kebanyakan ulama memperkenankan, boleh," ujar Buya Yahya.
Fotografi diperkenankan karena bukan menciptakan sesuatu yang baru, melainkan memang ada orangnya, kemudian disimpan dalam alat dan dikeluarkan dalam bentuk kertas gambar.
"Karena fotografi itu bukan membuat sesuatu yang baru, akan tetapi di situ orangnya ada, disimpan di alat, kemudian dikeluarkan di dalam bentuk kertas gambar, tidak lebih seperti cermin," ujar Buya Yahya.
Namun, perbedaan pendapat memang tetap ada. Ada beberapa orang yang menganggap memajang foto ulama di rumah hukumnya haram.
"Kalau ada orang mengatakan haram, Anda nggak usah gelisah, karena yang mengatakan haram pun juga mereka beralasan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, memajang gambar tokoh ulama diperbolehkan asal tidak membuka aurat dan tidak menumbuhkan syahwat.
"Jadi secara umum mungkin jawabannya begini, kalau gambar-gambar terhormat semacam itu tidak ada membuka aurat, tidak mengagetkan syahwat, apalagi seorang tokoh ulama," ujar Buya Yahya.
"Maka yang demikian itu, kebanyakan ulama mengatakan hal itu diperkenankan," tambahnya.
Adanya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibuat gelisah, sebab setiap orang memiliki pandangan dan keyakinannya masing-masing.
"Tapi jika Anda menemukan orang yang melarang demikian itu, Anda enggak usah gelisah, ndak usah pusing, mungkin latar belakang kampungnya adalah kampung yang biar pun gambar juga disanjung dipuji atau bahkan disembah, karena banyak menganut keyakinan sebelum Islam," ujar Buya Yahya.
Untuk menyikapi perbedaan tersebut, Buya Yahya menganjurkan untuk tetap berlembut hati dan tetap menghormati perbedaan pendapat itu.
"Jadi ini adalah masalah khilaf, mohon semuanya yang lembut hati dalam menyikapi ini, karena ingin memajang ikuti pendapat yang memperkenankan, kalau Anda ketemu orang yang melarangnya, apalagi itu tamu Anda, selagi masih bisa, diturunkan untuk sementara, menghormati mereka," kata Buya Yahya.
(Gwn)