Sumber :
- youtube
Utang Masih Numpuk tapi Nekat Sedekah agar Rezeki Deras, Bolehkah? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Hukumnya...
Jumat, 29 Maret 2024 - 19:38 WIB
"Infaq cari yang bagus-bagus kepada orang tua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, kemudian yang punya kesulitan dalam perjalanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Jika sedekah ada yang sunnah dan wajib, maka utang semuanya berhukum wajib.
"Sedangkan membayar utang itu hukumnya wajib, enggak ada yang sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Bahkan kalau anda punya utang kemudian tiba-tiba meninggal dunia, Nabi di antara yang paling enggan menshalatkan seseorang, orang yang walaupun dia baik tapi masih ada tanggungan utangnya," sambungnya.
Jika berutang itu hukumnya sunnah, maka membayar atau melunasinya adalah wajib.
"Jadi, hukum anda untuk meminjam uang atau barang sebagai utang itu kalau anda berhak untuk meminjamnya itu silakan masuk dalam kategori sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi membayarnya itu wajib," sambungnya.