- youtube
Utang Masih Numpuk tapi Nekat Sedekah agar Rezeki Deras, Bolehkah? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Hukumnya...
tvOnenews.com - Di saat sedang memiliki utang yang menumpuk, apakah boleh amalkan sedekah agar diberikan rezeki yang luas oleh Allah?
Sedekah memang dikenal sebagai salah satu amalan yang bila dikerjakan maka Allah berjanji akan memberikan ganti berkali lipat.
Sehingga tak heran jika orang-orang yang rajin sedekah mendapatkan jaminan langsung dari Allah mustahil miskin.
Namun bagaimana jika keadaannya sedang memiliki utang, apakah boleh sedekah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang utang dan sedekah.
Tentang hal ini, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa perlu melihat pada posisi di antara keduanya.
"Ada dua hal, infaq (sedekah) dan bayar utang, di mana posisinya, kita harus rumuskan dulu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Di dalam infaq atau sedekah, ada yang hukumnya wajib, ada juga yang hukumnya sunnah.
"Infaq terbagi dua bagian, ada infaq wajib, ada infaq sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Di antara infaq yang wajib adalah infaqnya suami kepada istrinya.
"Infaq wajib ini adalah infaqnya suami kepada istrinya," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Yang kedua infaq sunnah namanya, di luar yang pokok tadi, prioritas pada 5 golongan," lanjutnya.
Ada 5 golongan orang untuk diberikan sedekah sunnah ini.
"Infaq cari yang bagus-bagus kepada orang tua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, kemudian yang punya kesulitan dalam perjalanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Jika sedekah ada yang sunnah dan wajib, maka utang semuanya berhukum wajib.
"Sedangkan membayar utang itu hukumnya wajib, enggak ada yang sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Bahkan kalau anda punya utang kemudian tiba-tiba meninggal dunia, Nabi di antara yang paling enggan menshalatkan seseorang, orang yang walaupun dia baik tapi masih ada tanggungan utangnya," sambungnya.
Jika berutang itu hukumnya sunnah, maka membayar atau melunasinya adalah wajib.
"Jadi, hukum anda untuk meminjam uang atau barang sebagai utang itu kalau anda berhak untuk meminjamnya itu silakan masuk dalam kategori sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi membayarnya itu wajib," sambungnya.
Namun bagaimana jika dihadapkan pada kondisi sedekah dan utang yang sama-sama wajib, mana yang harus didahulukan?
"Kalau sama-sama wajib, bayar utang wajib, infaq wajib, maka dilihat mana yang paling keluasannya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup nih sekian, sebagian bisa untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua," lanjutnya.
Perlu disampaikan kepada pihak keluarga bahwa sedang terlilit utang sehingga harus membagi penghasilan pada saat itu.
Juga disampaikan kepada pemberi utang bahwa sedang memiliki kewajiban menafkahi keluarga.
"Sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat utang piutang supaya diberikan rezeki lebih oleh Allah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Dan sampaikan kepada yang memberi utang tadi, bahwa keadaan kami sedang begini ada rezeki segini semoga diberikan keluasan," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini