Khawatir Gratifikasi, ASN Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran.
Sumber :
  • ANTARA

Khawatir Gratifikasi, ASN Diimbau Tak Terima Parsel Bingkisan Lebaran

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran atau parsel.

Menghindari bingkisan lebaran atau parsel penting dilakukan ASN agar mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Imbauan tak terima parsel atau bingkisan Lebaran kepada ASN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.

Menurut Inspektur Pemkot Bandarlampung Robi Suliska Sobri, isi surat edaran KPK tersebut mencakup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parsel, paket, makanan, minuman dan juga uang.

"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut maka akan diberikan sanksi," kata dia, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Pada sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandarlampung Herliwaty mengatakan hingga kini belum ada surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.

"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu guna mengingatkan ASN," kata dia.

Pihaknya pun selalu mewanti-wanti agar para ASN berhati-hati dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati momen Idul Fitri, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Setahu kami sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran," kata dia.

Kemudian, juga ia meminta ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka.

"Ya kami juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain," kata dia. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral