Buya Yahya jelaskan hukum membayar utang dan zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV

Mau Bayar Zakat Fitrah Tapi Utang Sudah Jatuh Tempo, Manakah yang Diutamakan? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:00 WIB

Sementara itu, Buya Yahya juga menambahkan bahwa membayar zakat dari hasil utang juga diperbolehkan.

Misalnya, baru akan menerima gaji beberapa hari setelah lebaran, sehingga perlu berhutang agar dapat membayar zakat fitrah. Cara ini diperbolehkan dan zakat fitrahnya sah.

"Atau Anda ingin bayar zakat ngutang juga ngutang kok," katanya.

"Boleh sah, biarpun tidak dipaksakan," lanjutnya.

Namun pada prinsipnya menurut Buya Yahya, tidak perlu membayar zakat fitrah jika memang tidak memiliki uang ataupun makanan untuk melakukannya.

"Selagi tidak punya duit ya jangan bayar zakat," tegasnya.

Sementara jika memiliki utang yang jatuh tempo, maka wajib untuk melunasinya terlebih dahulu sehingga tidak perlu membayar zakat fitrah.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral