- Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV
Mau Bayar Zakat Fitrah Tapi Utang Sudah Jatuh Tempo, Manakah yang Diutamakan? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
tvOnenews.com - Masih bingung ingin membayar zakat fitrah tapi utang sudah jatuh tempo, manakah yang harus didahulukan?
Zakat fitrah harus dibayarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap umat muslim. Baik laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Tapi niat membayar zakat fitrah menjadi ragu lantaran ada utang yang harus segera dilunasi. Sementara rezeki masih seret untuk dapat menunaikan keduanya.
Lantas, manakah yang harus didahulukan antara melunasi utang atau membayar zakat fitrah karena hukumnya wajib?
Agar tidak keliru, Buya Yahya menjelaskan hukum membayar utang dan zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Buya Yahya, awalnya Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan cara umat muslim untuk membersihkan jiwa seseorang.
"Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa kita, maka zakat fitrah itu wajib untuk semua orang," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Buya Yahya.
Bahkan termasuk bagi anak kecil, zakat fitrah wajib hukumnya untuk ditunaikan.
"Anak kecil atau yang lainnya, kaya atau melarat," ujarnya.
Buya Yahya. (Ist)
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya orang-orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah yaitu pada hari raya masih memiliki uang atau makanan untuk kebutuhannya.
Jika masih memiliki dua hal tersebut, maka dirinya masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
"Yang penting di hari itu dia kaya, kaya di hari raya artinya ada yang dimakan pokoknya kebutuhan hari itu terpenuhi," jelasnya.
"Selebihnya adalah keluarkan zakat fitrah," tambahnya.
Kemudian, bagaimana jika ternyata masih memiliki utang yang harus dibayarkan, apakah masih wajib tunaikan zakat fitrah?
Maka yang harus diperhatikan yaitu status jatuh tempo utangnya. Jika bila sudah waktunya untuk membayar, menurut Buya Yahya harus melunasinya terlebih dahulu.
Bila melunasinya membutuhkan biaya yang sangat besar hingga tidak ada sisa untuk bayar zakat, maka tidak diwajibkan bayar zakat fitrah.
"Kalau nggak ada lagi, harus bayar utang ya bayar utang, enggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Akan tetapi, bila utangnya masih belum jatuh tempo dan masih mampu untuk bayar zakat, maka bayarlah zakat fitrah terlebih dahulu.
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah," tutur Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya juga menambahkan bahwa membayar zakat dari hasil utang juga diperbolehkan.
Misalnya, baru akan menerima gaji beberapa hari setelah lebaran, sehingga perlu berhutang agar dapat membayar zakat fitrah. Cara ini diperbolehkan dan zakat fitrahnya sah.
"Atau Anda ingin bayar zakat ngutang juga ngutang kok," katanya.
"Boleh sah, biarpun tidak dipaksakan," lanjutnya.
Namun pada prinsipnya menurut Buya Yahya, tidak perlu membayar zakat fitrah jika memang tidak memiliki uang ataupun makanan untuk melakukannya.
"Selagi tidak punya duit ya jangan bayar zakat," tegasnya.
Sementara jika memiliki utang yang jatuh tempo, maka wajib untuk melunasinya terlebih dahulu sehingga tidak perlu membayar zakat fitrah.
"Kalau utang jatuh tempo yang orang itu menunggu-nunggu yang kalau kita bayar kita nggak punya duit nggak punya makanan hari itu maka enggak usah zakat fitrah," pungkasnya. (far/kmr)