- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Apakah Anak 4 Bulan dalam Kandungan Sudah Wajib Zakat Fitrah? Ternyata Orang Muslim yang Hidup di Waktu Ini Wajib Zakat Fitrah Kata Ustaz Abdul Somad
tvOnenews.com - Selain berpuasa, pada bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Tujuan membayar zakat fitrah yaitu untuk menyucikan diri dari kesalahan selama berpuasa di bulan Ramadhan.
Ustaz Abdul Somad bagikan orang yang wajib zakat fitrah. Sumber: YouTube
Zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang kurang mampu serta untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Delapan golongan mustahik atau orang berhak menerima zakat fitrah di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sementara ada syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat, di antaranya orang beragama Islam, merdeka, dan memiliki kemampuan membayar zakat fitrah.
Adapun bagi anak-anak yang belum baligh tanggung jawab membayar zakat fitrah ada pada orang tuanya.
Lantas, bagaimana dengan bayi dalam kandungan, apakah sudah wajib membayar zakat fitrah?
Seperti diketahui, janin usia 120 hari atau 4 bulan sudah ditiupkan ruh alias sudah bernyawa.
Untuk menjawabnya, simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Sebelum menjawab, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa batas waktu membayar zakat fitrah adalah ketika khatib shalat Idul Fitri naik ke mimbar.
"Zakat fitrah sampai kapan? Batasnya saat khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, habis (waktu zakat fitrah). Maka yang dibayarkan akan bernilai shadaqoh biasa," ujar Ustaz Abdul Somad.
Mengenai janin dalam kandungan, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa bayi dalam kandungan belum memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
"'Ustaz Somad, anak saya saat ini 4 bulan dalam kandungan, apakah wajib bayar zakat?' Tak wajib. Jadi dia di dalam, bukan di luar, mana wajib. Kecuali dia keluar, baru wajib," kata Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan kapan waktu yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah yaitu orang muslim yang hidup mulai dari adzan maghrib (hari terakhir Ramadhan/malam takbir) hingga khatib shalat Idul Fitri naik ke mimbar.
Siapa pun yang hidup pada waktu tersebut maka diwajibkan baginya untuk membayar zakat fitrah. Termasuk bayi yang baru lahir pada waktu tersebut.
"Jadi, kapan waktu wajib? Dari mulai petang, adzan maghrib, malam takbir, sampai khatib naik mimbar. Siapa yang hidup di waktu ini, dia wajib bayar zakat fitrah," kata Ustaz Abdul Somad.
Sementara orang yang meninggal pada bulan Ramadhan sebelum waktu yang disebutkan, tidak wajib baginya membayar zakat fitrah.
"Jadi, kalau ada orang meninggal sebelum waktu tersebut, dia tidak wajib membayar zakat fitrah," kata Ustaz Abdul Somad.
"Bagaimana dengan anak bayi yang baru lahir? Siapa yang hidup dari adzan maghrib sampai khatib naik mimbar, itu wajib," sambungnya.
(Gwn)